Puji syukur hanya milik Allah swt. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Mohammad saw, keluarga, shahabat dan orang-orang yang selalu menjadikan dirinya sebagai uswah hasanah.
Wacana apakah hadits ahad absah dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah atau tidak, merupakan bagian dari kekayaan khazanah Islam. Para ulama telah mendiskusikan topik ini sejak ratusan tahun yang lalu. Sebagian ulama berpendapat, bahwa hadits ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali dzan. Ulama yang lain berpendapat, bahwa hadits ahad berfaedah kepada ilmu dan keyakinan. Masing-masing mengetengahkan dalil dan argumentasi untuk membangun pendapat mereka. Walaupun tidak sampai bertemu dalam satu titik kesepakatan, akan tetapi, kita bisa menarik sebuah kesimpulan yang sama, bahwa perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang masih diperbolehkan oleh syara’.
Namun, kaum muslim tetap harus menentukan sikap terhadap dua pendapat tersebut, mana diantara dua pendapat tersebut yang harus ia ikuti dan dianggap rajih.
Atas dasar itu, seorang muslim harus memahami koridor dalam memilih pendapat. Koridor itu adalah: pertama, ia harus memilih pendapat yang sejalan dengan al-Quran dan Sunnah. Kedua, ia harus memilih pendapat yang paling rajih dan kuat dalilnya. Dengan kata lain, ia harus memilih pendapat yang kebenarannya mendekati kebenaran al-Quran dan Sunnah. Ketiga, ia harus memilih sebuah pendapat yang dianggapnya benar berdasarkan niat yang tulus dan ikhlash.
Seorang muslim harus selalu menghormati pendapat dan pendirian saudaranya muslim selama pendapat tersebut tetap sejalan dengan al-Quran dan sunnah. Ia tidak boleh memutuskan hubungan, mendeklarasikan permusuhan terhadap sesama muslim yang pendapat dan pendiriannya berbeda. Kita tidak boleh membenci, melaknat, atau mencela sesama muslim yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyyah. Selama pendapat dan pendirian mereka bernafaskan ‘aqidah dan syariat Islam, mereka adalah saudara kita dan kita tetap harus menjaga hak-haknya sebagai saudara muslim.
Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyyah tidak boleh menyibukkan kaum muslim dari tugas-tugas yang lebih penting. Masih banyak kaum muslim yang belum memahami dan menyakini ‘aqidah dan syariat Islam. Tugas untuk mendidik umat dengan ‘aqidah dan syariat Islam merupakan tugas terpenting yang harus dijadikan focus perhatian oleh setiap kaum muslim. Kita tidak boleh menghabiskan waktu hanya untuk masalah-masalah furu’ yang tidak akan pernah selesai hingga hari akhir. Alangkah bijaknya, jika seluruh kaum muslim bahu-membahu untuk mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan kaum muslim yang lebih mendesak.
Semoga risalah ini bisa bermanfaat dan menambah khazanah pengetahuan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar